Pengertian HAM, Sejarah HAM & Jenis-Jenis HAM| Apa itu HAM ?...tenang kali ini kita akan mengupas HAM secara menyeluruh mulai dari pengertian, sejarah, jenis, upaya, instrumen, dan peran masyarakat dalam menegakkan HAM. Mulai dari Pengertian HAM. Secara umum, Pengertian HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memiliki karena ia manusia, oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinayakan tidak berlaku oleh negara.
Sejarah HAM - Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
- Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
- Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan).
- Pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Aktan ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta ini, ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui kaun bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
Jenis-Jenis HAM - Pandangan mengenai macam-macam HAM sangatlah beragam perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.
a. Menurut para filsuf terkenal seperti Jon Locke, Aristoteles, Monstequieu, dan J.J. Rousseau menyimpulkan bahwa macam-macam hak asasi mencakup antara lain sebagai berikut..
- Hak kemerdekaan atas diri sendiri
- Hak kemerdekaan beragama
- Hak kemerdekaan berkumpul
- Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut),
- Hak kemerdekaan pikiran dan pers
b. Menurut Briefly, pada dasarnya hak-hak asasi manusia dapat dibagi dalam berbagai macam Hak antara lain sebagai berikut...
- Hak mempertahankan diri (sel preservation)
- Hak kemerdekaan (independence)
- Hak persamaan pendapat (equality)
- Hak untuk dihargai (respect)
- Hak bergaul sesama manusia (intercourse)
c. Jenis-Jenis HAM secara umum, mengenai dari kumpulan pendapat diatas yang disimpulkan jenis hak asasi manusia antara lain sebagai berikut..
- Hak asasi pribadi (personal rights), contohnya : kebebasan menyatakan pendapat, bergerak, memeluk agama
- Hak-hak asasi ekonomi (property rights). contohnya : kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkan, hak mendapat tunjuangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
- Hak-hak asasi politik (political rights), contohnya : hak ikut serta daam pemerintahan, hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu.
- Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality), contohnya : hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural rights), contohnya : hak mengembangkan kebudayaan, hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
- Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), contohnya : hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM - Pada masa reformasi perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional dalam perundang-undangan indonesia yaitu Tap No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia maka melalui keputusan Presiden No.50 tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelangksanaan HAM di Indonesia serta UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekan, hak atas kebebasan informasi, hak atas kemananan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) "Artikel Lengkap". Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertiah HAM, Sejarah HAM, Jenis-jenis HAM, Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelangksanaan HAM di Indonesia serta UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekan, hak atas kebebasan informasi, hak atas kemananan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) "Artikel Lengkap". Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertiah HAM, Sejarah HAM, Jenis-jenis HAM, Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar