Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli| Pers memiliki banyak definisi dari pendapat-pendapat para ahli/pakar mengenai pengertian pers. Dimana Secara Umum, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik dengan media cetak dan elektronik serta saluran lainnya. Pers merupakan lembaga yang ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Pers turut mengawasi pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara karena peran pers sebagai lembaga pengontrol yang berfungsi untuk memberikan dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat, sehingga pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam pemerintahannya karna pers selalu mendistribusikan informasi kepada masyarakat. Asal usul kata pers yang berasal dari istilah kata persen dari bahasa belanda atau press dalam bahasa inggris, jika dilihat pers adalah menekan pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras sehingga menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Pengertian Pers Menurut Para Ahli - Pers memiliki banyak definisi dari berbagai pendapat-pendapat yang dikemukakan para ahli. Pengertian pers menurut para ahli adalah sebagai berikut...
1. Menurut Ensiklopedi Indonesia, Pengertian pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti yang kita kenal yaitu koran, majalah, dan kantor berita.
2. Pengertian Pers Menurut Prof. Oemar Seno Adji, per dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnyasemua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian pula maka, dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of the press", Sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of speech", dan keduanya tercakup oleh pengertian "freedom of expression".
3. Pengertian pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pers memiliki beragam makna. Makna Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut...
Pengertian Pers Menurut Para Ahli - Pers memiliki banyak definisi dari berbagai pendapat-pendapat yang dikemukakan para ahli. Pengertian pers menurut para ahli adalah sebagai berikut...
1. Menurut Ensiklopedi Indonesia, Pengertian pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti yang kita kenal yaitu koran, majalah, dan kantor berita.
2. Pengertian Pers Menurut Prof. Oemar Seno Adji, per dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnyasemua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian pula maka, dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of the press", Sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of speech", dan keduanya tercakup oleh pengertian "freedom of expression".
3. Pengertian pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pers memiliki beragam makna. Makna Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut...
- Usaha percetakan dan penerbitan
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio.
- Orang yang bekerja dalam penyiaran berita.
- Medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
4. Menurut Leksikon Komunikasi, pers berarti
- Usaha percetakan dan penerbitan
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi.
- Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita,
- Media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
5. Pengertian Pers Menurut UU No. 21 Tahun 1982 tentang ketentuan Pokok pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak di lengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat, foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
6. Pengertian Pers Menurut J.C.T Simorangkir, S.H dalam bukunnya yang berjudul Hukum dan Kebebasan Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki pengertian yang terbagi atas dua yaitu...
6. Pengertian Pers Menurut J.C.T Simorangkir, S.H dalam bukunnya yang berjudul Hukum dan Kebebasan Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki pengertian yang terbagi atas dua yaitu...
- Pengertian Pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah
- Pengertian Pers dalam arti luas adalah pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi pers mencakup juga radio, televisi dan film.
7. Pengertian Pers yang diperinci dalam Peraturan Menteri Penerangan No.01/PER/MENPEN/1998 yang dimaksudkan pers adalah sebagai berikut...
- Penerbitan pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah, buletin, berkalalainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan pers dan penerbitan kantor berita.
- Perusahaan pers adalah badan usaha swasta nasional berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau Badan Usaha Milik Negara.
- Percetakan Pers merupakan perusahaan percetakan yang dilengkapi dengan perangkat berupa alat keperluan mencetak penerbitan pers
- Karyawan Pers adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan secara bersama-sama dalam suatu kesatuan yang menghasilkan penerbitan pers. Karyawan pers terdiri atas pengasuh penerbit pers, karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan administrasi atau teknik, dan karyawan pers lainnya.
- Pengasuh Penerbitan Pers adalah pimpinan umum, pimpinan redaksi, dan pimpinan perusahaan.
8. Pengertian Pers menurut Ensiklopedi adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan menggunakan mesin cetak.
Peranan Pers - Dalam UU. No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Peranan Pers nasional adalah sebagai berikut...
Demikianlah informasi seputar Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Sebelum teman-teman beralih ke tempat lain, ada baiknya teman-teman sempatkan waktunya untuk SHARE atau Bagikan melalui sosmed yang anda punya, untuk memudahkan teman-teman lain dapat dengan mudah mengetahui melalui akun sosmednya. Sekian dan Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Sumber : Tim Edukatif HTS. Modul Kewarganegaraan. Surakarta : CV Hayati Tumbuh Subur. Hal 3-4.
Peranan Pers - Dalam UU. No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Peranan Pers nasional adalah sebagai berikut...
- Sebagai pemenuh hak masyarakat mengetahui
- Sebagai penegak nilai-nilai dasar dalam demokrasi,
- Mendorong dalam terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati adanya kebhinnekaan
- Mengembangkan pendapat-pendapat yang sifatnya umum berdasarkan dari informasi yang tepat, akurat dan juga benar
- Melakukan dan menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan juga kebenaran.
Demikianlah informasi seputar Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Sebelum teman-teman beralih ke tempat lain, ada baiknya teman-teman sempatkan waktunya untuk SHARE atau Bagikan melalui sosmed yang anda punya, untuk memudahkan teman-teman lain dapat dengan mudah mengetahui melalui akun sosmednya. Sekian dan Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Sumber : Tim Edukatif HTS. Modul Kewarganegaraan. Surakarta : CV Hayati Tumbuh Subur. Hal 3-4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar