Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara| Macam-macam kekuasaan presiden terbagi atas 3 jenis, kepala negara, kepala pemerintahan (eksekutif), legislatif. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang diatur berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 yang berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden. Kekuasaan presiden diatur dalam berbagai pasal dan ayat UUD NRI Tahun 1945 baik itu selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan kekuasaan di bidang legislatif. Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melakukan kewajibannya dalam Pasal 4 Ayat (2). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangna secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum [Pasal 6A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]. Dengan demikian, presiden dan wakil presiden merupakan pelaksana kedaulatan rakyat. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan [Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945].
Macam-Macam Kekuasaan Presiden
1. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara - Kekuasaan presiden sebagai kepala negara diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut...
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat. Angkatan Laut dan Angkatan Udara [Pasal 10].
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 Ayat (1)].
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang [Pasal 12].
- Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan dua negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13].
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14].
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang [Pasal 15].
- Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F]
- Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komisi Yurdisial [Pasal 24A Ayat (3)].
2. Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive) - Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan di atur dalam UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) adalah sebagai berikut...
- Presiden RI Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar [Pasal 4 Ayat (1)]
- Presiden membentuk nasihat dan pertimbangan ke pada presiden [Pasal 16].
- Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri [Pasal 17 Ayat (2)].
3. Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif - Kekuasaan presiden di bidang legislatif diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Kekuasaan presiden di bidang legislatif adalah sebagai berikut...
- Presiden membahas rancangan undang-undang bersma DPR [Pasal 20 Ayat (2)]
- Presiden mengajukan Rancangan UU APBN untuk di bahas bersama DPR [Pasal 23 Ayat (2)]
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengagnti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [Pasal 22 Ayat (1)]
Demikianlah informasi mengenai Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat, baik itu kekuasaan presiden sebagai kepala negara, kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan atau eksekutif, kekuasaan presiden di bidang legislatif. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar