Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR

Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki dengan susunan keanggotaan, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta hak. Secara umum, Pengertian DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban. 

Susunan Keanggotaan DPR - DPR terdiri dari anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10  kursi. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.

Fungsi- Fungsi DPR - DPR merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut... 
  • Fungsi Legislasi : fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
  • Fungsi Anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
  • Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. 
Tugas dan Wewenang DPR -DPR mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut...
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21] 
  • Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)]. 
Hak-Hak DPR - Selain fungsi dan wewenang, DPR mempunyai hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR adalah sebagai berikut... 
  • Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 
  • Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional 
  • Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN 
  • Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. 
  • Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
  • Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah 
  • Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
  • Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang
Kewajiban Anggota DPR - Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut... 
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan 
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan 
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Menaati tata tertip dan kode etik 
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain 
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala 
  • Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat 
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR
"Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)"
Demikianlah informasi mengenai Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat dalam setiap point-point yang telah dibahas seperti Pengertian DPR, Fungsi DPR, Tugas dan Wewenang DPR, Hak-Hak DPR, Kewajiban Anggota DPR. Jangan lupa SHARE yah teman-teman :) . Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent

Comment

Recent in Sports

Home Ads

Super

Comments

Good

Iklan Nih

Adbox

@templatesyard